Syarat & Ketentuan
Program Reseller dRetail memberikan para reseller benefit finansial dengan merujuk calon pelanggan ke dRetail. Jika Anda adalah Reseller yang mendaftar pada program kami (Anda telah mengirimkan formulir aplikasi Pengecer online dan kami telah menerimanya), Anda setuju untuk terikat dengan syarat dan ketentuan berikut (Syarat):
Perjanjian
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang Teknologi Informasi terkait penyediaan software dan hardware POS (point of sale) dengan brand dRetail.
Bahwa PIHAK KEDUA adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan telah mempunyai izin-izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memiliki kemampuan untuk mendistribusikan produk dari pihak pertama.
Kami memberi Anda wewenang untuk memasarkan dan mempromosikan produk kami.
Jangka Waktu
Masa berlaku Perjanjian Kerja Sama ini adalah 1 (satu) tahun.
Apabila PARA PIHAK yang tersebut di atas ingin memutuskan atau memperpanjang bentuk kerjasama ini dapat dilakukan minimal 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya kontrak kerjasama.
Pembayaran untuk Anda
Selama Anda tetap menjadi Pengecer dan mematuhi Persyaratan ini, pengaturan pembayaran berikut akan berlaku:
Anda akan mendapatkan komisi setiap bulan dari nilai sewa khusus Software Only, sebesar :
|
0 - 20.000.000 |
: |
50% dari nilai sewa |
|
20.000.000 - 50.000.000 |
: |
60% dari nilai sewa |
|
> 50.000.000 |
: |
70% dari nilai sewa |
Hak dan Kewajiban
Pihak Pertama
- |
Hak : Mendapatkan penjualan maksimal dari Pihak kedua |
- |
Hak : Mendapat bagi hasil sesuai kesepakatan kedua belah Pihak |
- |
Kewajiban : Terus mengembangkan Point of Sale yang terbaru agar kompetitif di market |
- |
Kewajiban : Menjaga kerahasiaan PIHAK KEDUA |
Pihak Kedua
- |
Hak : Mendapat bagi hasil sesuai kesepakatan kedua belah Pihak |
- |
Hak : Dapat menggunakan nama PIHAK PERTAMA hanya dalam proses pemasaran produk point of sale dRetail. |
- |
Kewajiban : Memasarkan Produk pihak pertama secara maksimal |
- |
Kewajiban : Menjaga kerahasiaan PIHAK PERTAMA |
- |
Kewajiban : Support dan after service setelah terjadi kontrak |
Berakhirnya Perjanjian
Perjanjian kerjasama ini berakhir jika kedua belah pihak (PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA) memutuskan untuk tidak memperpanjang masa kerjasama lagi diatur sesuai di pasal 2
Jika salah satu pihak baik PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA meninggal dunia, maka hak keuntungan tetap akan dibagikan kepada ahli waris ataupun orang yang ditunjuk oleh pihak yang bersangkutan.
Resiko Usaha
Apabila terjadi kendala usaha baik secara teknis maupun non teknis di lapangan, maka kedua belah pihak wajib bersama-sama menyelesaikan secara kekeluargaan dan jika tidak ada titik temu maka akan diselesaikan secara ketentuan hukum di pengadilan negeri bandung.
Dengan kesepakatan ini pihak pertama telah membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan berlaku
Perjanjian ini telah sah secara hukum.