Syarat dan Ketentuan

  1. PENGERTIAN
    1. PT. Sarana Digital Ritel adalah perusahaan yang bergerak di bidang teknologi yang menyediakan jasa layanan sistem POS, untuk selanjutnya disebut dRetail.
    2. Pengguna adalah Perseorangan / Perkumpulan / Yayasan / Koperasi / Firma / Perseroan Terbatas / Badan Usaha Milik Negara / Badan Pemerintahan Daerah yang mempunyai hubungan usaha dengan dRetail sebagai Pengguna sistem POS.
    3. Sistem POS adalah layanan aplikasi (software) dan/atau perangkat keras (hardware) yang disediakan oleh dRetail kepada Pengguna untuk membantu Pengguna dalam melakukan pencatatan proses penjualan kepada pelanggan.
    4. Berita Acara Serah Terima (BAST) adalah dokumen tertulis yang dibuat oleh dRetail untuk ditanda-tangani oleh Pengguna sebagai bukti bahwa sistem POS sudah diterima dan berjalan dengan baik.
    5. Lokasi adalah lokasi tempat usaha Pengguna.
  2. RUANG LINGKUP PEKERJAAN dRetail
    1. Memberikan layanan sistem POS, yang termasuk aplikasi, perangkat keras, dan cloud service.
    2. Melakukan distribusi perangkat keras sistem POS ke Lokasi.
    3. Menyediakan help desk dan melakukan pemeliharaan sistem POS.
    4. Memberikan on-site training di Lokasi kepada Pengguna mengenai cara pengoperasian dan pemeliharaan sistem POS.
    5. Menjamin ketersediaan layanan sistem selama masa kontrak.
  3. KEWAJIBAN PENGGUNA
    1. Melaksanakan seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dengan penuh itikad baik dan bertanggung jawab.
    2. Melaksanakan pembayaran sesuai dengan jumlah yang telah disepakati dan dengan Tata Cara sebagaimana diatur pada Poin E Perjanjian ini.
    3. Menyediakan dan memastikan kondisi-kondisi lingkungan yang diperlukan untuk penempatan sistem POS di Lokasi sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh dRetail.
    4. Bertanggung jawab penuh atas kondisi perangkat keras (hardware) sistem POS beserta seluruh kelengkapannya yang ditempatkan di Lokasi Pengguna.
    5. Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan perangkat keras Sistem POS beserta seluruh kelengkapannya yang diakibatkan oleh pihak Pengguna, maka Pengguna wajib untuk mengganti biaya kerusakan dan/atau kehilangan sesuai persyaratan dan ketentuan dRetail atau sesuai nilai sewa sistem POS selama 3 (tiga) tahun, mengikuti nilai yang lebih tinggi.
    6. Mengembalikan /menyerahkan semua unit dan perangkat keras sistem POS beserta seluruh kelengkapannya yang telah disewa kepada dRetail dalam kondisi baik, apabila perjanjian kerjasama berakhir atas sebab apapun.
    7. Pengguna wajib dan dengan ini menjamin untuk tidak memindahtangankan, meminjamkan, menyewakan kembali, menggadaikan, dan/atau menjual Sistem POS, perangkat keras Sistem POS, beserta seluruh kelengkapannya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari dRetail.
  4. JANGKA WAKTU
      Jangka waktu Perjanjian ini adalah 3 (tahun) sejak ditandatanganinya Perjanjian ini.
  5. TATA CARA PEMBAYARAN
    1. Pembayaran pertama dilakukan pada saat ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama sesuai periode pembayaran.
    2. Pembayaran berikutnya dilakukan sesuai dengan periode pembayaran.
  6. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
    1. Seluruh hak milik intelektual yang dimiliki, terdaftar atas nama, atau lisensi penggunaannya ada pada dRetail, termasuk tapi tidak terbatas pada: (i) aplikasi; (ii) hak cipta (iii) merek dagang, merek jasa, logo, nama dagang, simbol, slogan (iv) hak paten; dan hak milik intelektual lain apapun yang dimiliki oleh dRetail, akan tetap dan selalu berada dan menjadi milik dRetail.
    2. Pengguna menjamin bahwa seluruh hak milik intelektual yang dipergunakan dalam Perjanjian ini sepenuhnya hanya akan dipergunakan sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian ini, dan tidak akan dipergunakan untuk hal-hal lain di luar Perjanjian ini, tanpa ijin tertulis dari pihak-pihak yang berhak atas hak milik intelektual tersebut.
  7. FORCE MAJEURE
    1. Kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini dapat ditangguhkan pelaksanaannya apabila terjadi hal-hal diluar kemampuan dan kekuasaan Para Pihak (force majeure), yang langsung menghambat pelaksanaan Perjanjian ini, seperti bencana alam, banjir, longsor, perang, pemberontakan, huru-hara/kerusuhan, pemogokan umum, demontrasi, kekacauan massa/public/sekelompok orang, adanya peraturan atau larangan pemerintah.
    2. Pihak yang mengalami force majeure wajib untuk segera mengambil tindakan-tindakan penanggulangan yang diperlukan untuk memulihkan keadaan agar segera dapat menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
    3. Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu Pihak sebagai akibat terjadinya force majeure bukan merupakan tanggung jawab Pihak yang lain. Masing-masing Pihak dengan ini melepaskan/membebaskan Pihak lainnya dari tuntutan atau gugatan atas kerugian salah satu Pihak akibat force majeure.
  8. PENGAKHIRAN PERJANJIAN
    1. Para Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan surat pemberitahuan 30 (tiga puluh) hari sebelumnya.
    2. Dalam hal terjadi pemutusan terhadap Perjanjian, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sepanjang yang mengatur diperlukannya keputusan Hakim terlebih dahulu untuk memutuskan suatu perjanjian.
    3. Dalam hal Perjanjian ini berakhir oleh sebab apapun, Pengguna wajib membayar kepada dRetail sebesar 50% dari nilai sisa masa sewa dan mengembalikan seluruh Sistem POS dan perlengkapannya, sesuai dengan spesifikasi kepada DRETAIL ditempat yang ditunjuk oleh dRetail paling lambat 14 (empat belas) Hari kalender terhitung sejak tanggal efektif berakhirnya Perjanjian ini.
  9. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
    1. Apabila dalam Perjanjian ini timbul perbedaan pendapat atau perselisihan maka Para Pihak sepakat menyelesaikannya terlebih dahulu secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
    2. Bilamana dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari musyawarah tersebut dalam ayat 1. Pasal ini tidak menghasilkan kata sepakat, maka Para Pihak sepakat untuk menyerahkan semua sengketa yang timbul dari Perjanjian ini kepada Pengadilan Negeri Bandung. Selama perselisihan dalam proses penyelesaian, maka Para Pihak tetap melaksanakan kewajiban- kewajibannya menurut Perjanjian ini.
  10. INFORMASI RAHASIA
    1. Salah satu Pihak (“Pihak Pemberi”) dapat memberikan Informasi Rahasia kepada Pihak lainnya (“Pihak Penerima”) dalam Perjanjian ini. Dan Para Pihak sepakat bahwa pemberian, penerimaan dan penggunaan Informasi Rahasia tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal ini.
    2. “Informasi Rahasia” adalah data dan informasi-informasi yang:
      1. Diberikan baik oleh dRetail kepada Pengguna, ataupun oleh Pengguna kepada dRetail, sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
      2. Mengenai dRetail dan / atau Pengguna.
      3. Merupakan hak milik dari, mengenai atau dibuat oleh salah satu Pihak; dan
    3. Informasi Rahasia tidak termasuk informasi yang:
      1. Telah dikuasai oleh salah satu Pihak tanpa adanya kewajiban untuk merahasiakan.
      2. Telah dikembangkan sendiri oleh salah satu Pihak berdasarkan data statistik sistem.
      3. Menjadi tersedia bagi masyarakat umum tanpa adanya pelanggaran terhadap Perjanjian ini.
    4. Masing-masing Pihak sepakat untuk tidak mengungkapkan Informasi Rahasia apapun dari Pihak lainnya ke seseorang atau badan selain daripada yang diperlukan dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian ini, tanpa memperoleh terlebih dahulu persetujuan tertulis dari Pihak lainnya tersebut dan akan mengambil langkah-langkah yang dinilai wajar guna mencegah terjadinya pengungkapan Informasi Rahasia tersebut. Masing-masing Pihak sepakat untuk tidak menggunakan, menggandakan atau mengalihkan Informasi Rahasia milik Pihak lainnya selain daripada yang diperlukan dalam melaksanakan kewajibannya dalam Perjanjian ini, tanpa memperoleh terlebih dahulu persetujuan dari Pihak lainnya, dan akan melakukan tindakan-tindakan pencegahan yang dinilai wajar guna mencegah terjadinya penggunaan, penggandaan atau pengalihan atas Informasi Rahasia tersebut.
    5. Masing-masing Pihak sepakat untuk dapat mempergunakan informasi dan data transaksi yang tersimpan di dalam sistem POS hanya untuk kepentingan yang bermanfaat bagi Para Pihak, antara lain untuk performance tuning, product & service enhancement, analisa pasar, dsb.
    6. Para Pihak wajib untuk terus menerus menjaga kerahasiaan informasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, baik selama jangka waktu Perjanjian ini berlaku maupun setelah Perjanjian ini berakhir. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing Pihak terhadap ketentuan mengenai kerahasiaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  11. LAIN-LAIN
    1. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan Para Pihak yang dituangkan ke dalam Addendum terhadap Perjanjian ini.
    2. Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian dan kesepakatan antara Para Pihak.
    3. Jika ada syarat, pasal atau ketentuan dalam Perjanjian ini yang tidak berlaku, melanggar hukum atau tidak mengikat menurut peraturan perundang-undangan atau ketentuan hukum yang berlaku, maka Perjanjian ini tidak menjadi batal, hanya syarat, pasal atau ketentuan tersebut yang dianggap tidak berlaku, sedangkan syarat, pasal atau ketentuan lain dari Perjanjian ini tetap berlaku dan mengikat Para Pihak.
    4. Pengabaian atau kegagalan salah satu Pihak untuk mengambil tindakan sehubungan dengan suatu hak yang diberikan kepadanya dalam Perjanjian ini tidak dianggap sebagai pengabaian dari hak-hak selebihnya dalam Perjanjian ini.
    5. Perjanjian ini dibuat, dilaksanakan serta ditafsirkan menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Setelah dibaca dan dipahami, kemudian ditandatangani oleh Pengguna sebagai bukti kesepakatan terhadap persyaratan dan ketentuan ini.